DRAF
ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
HIMPUNAN MAHASISWA SIPIL
HMS
DOK NO. 001/DRAF AD - ART/HMS UNDOVA/2010
MUKADDIMAH
Bahwa sesungguhnya program study teknik sipil universitas Cordova Indonesia memiliki kemampuan dalam turut berperan, serta mengisi dan membina kehidupan baik di masyarakat maupun di lingkungan kampus UNDOVA Indonesia sendiri. dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dan usaha untuk mewujudkan cita – cita luhur tersebut diperlukan suatu wadah yang dapat menampung potensi, aspirasi, dan semangat kebersamaan dari seluruh mahasiswa program study teknik sipil dalam satu kesatuan keluarga besar,
Dan usaha untuk mewujudkan cita – cita luhur tersebut diperlukan suatu wadah yang dapat menampung potensi, aspirasi, dan semangat kebersamaan dari seluruh mahasiswa program study teknik sipil dalam satu kesatuan keluarga besar,
Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dibentuklah organisasi himpunan mahasiswa sipil (HMS) sabagai wahana dan sarana pengembangan dan pembinaan diri mahasiswa teknik sipil sebagai wujud dari pengabdian kepada bangsa dan negara.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
1. Organisasi ini didirikan oleh mahasiswa fakultas teknik program study teknik sipil universitas Cordova Indonesia, dengan nama Himpunan Mahasiswa Sipil yang disingkat HMS.
2. HMS berkedudukan di universitas Cordova (UNDOVA) Indonesia.
3. HMS didirikan di Taliwang pada tanggal 10 bulan Desember tahun 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB II
BENTUK, SIFAT, DAN PERAN
Pasal 2
1. HMS berbentuk himpunan mahasiswa yang didirikan oleh mahasiswa teknik sipil universitas Cordova Indonesia.
2. HMS bersifat terbuka dan memperlakukan setara setiap mahasiswa, tidak hanya mahasiswa dari program study teknik sipil, tetapi juga mahasiswa dari seluruh program study di universitas Cordova Indonesia guna mencapai keharmonisan dan kerukunan antar mahasiswa.
3. HMS berperan menyediakan forum untuk pertukaran gagasan mengenai masalah-masalah yang di hadapi mahasiswa universitas Cordova Indonesia umumnya dan masalah internal maupun eksternal yang di hadapi mahasiswa program study teknik sipil khususnya.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
1. HMS bertujuan mewujudkan munculnya inisiatif bagi para mahasiswa baik itu mahasiswa program study teknik sipil atau mahasiswa dari program study lainnya guna memajukan universitas Cordova Indonesia.
2. HMS bertujuan mendorong munculnya kegiatan-kegiatan nyata di kalangan mahasiswa program study teknik sipil guna menanggulangi kekurangan sarana dan prasarana kelangkapan akademis.
3. HMS bertujuan pula menjadi wadah yang independen bagi aspirasi sosial, ekonomi, kebudayaan,bagi seluruh mahasiswa universita Cordova Indonesia.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan seperti tertera pada Bab III Pasal 3, HMS akan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan berbagai kegiatan kemahasiswaan, guna menjaga hubungan keharmonisan antar mahasiswa.
2. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan dalam bidang kemahasiswaan, kepemimpinan, IPTEK dll.
3. Menyelenggarakan seminar, diskusi dan lokakarya.
4. Menerbitkan berbagai bentuk publikasi seperti majalah, koran, tabloid, dan lain-lain.
5. Mempromosikan universitas Cordova khususnya program study teknik sipil pada kalangan pelajar dan masyarakat.
BAB V
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 5
Lambang HMS berbentuk..........................
Pasal 6
Bendera HMS berwarna dasar abu- abu dengan bordir lambang HMS di tengahnya.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota HMS adalah mahasiswa dari program study teknik sipil universitas Cordova Indonesia.
2. Menyetujui AD/ART serta kebijakan dan peraturan lainnya dari HMS.
3. Anggota HMS terdiri dari:
a. Anggota biasa: yaitu orang yang telah sah dan diterima menjadi mahasiswa program study teknik sipil di universitas Cordova Indonesia.
b. Anggota kehormatan (eminent persons), yaitu: mahasiswa yang telah berjasa dalam HMS
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota berkewajiban untuk tunduk pada ketentuan AD/ART.
2. Setiap anggota berkewajiban untuk menjaga nama baik HMS.
3. Setiap anggota berhak untuk menghadiri rapat/pertemuan dan/atau kegiatan HMS.
4. Setiap anggota biasa punya hak bicara dan suara dalam forum-forum HMS.
5. Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih pada berbagai lingkup kegiatan organisasi HMS.
Pasal 9
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Anggota Himpunan mahasiswa sipil (HMS) diberhentikan atau hilang hak keanggotaannya apabila :
1. Meninggal dunia
2. Menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari program study teknik sipil universitas Cordova Indonesia, dan pengunduran dirinya diterima oleh rekrorat UNDOVA Indonesia dan pengurus organisasi.
3. Terkait kasus hukim dengan pidana sekueang- kurangnya 1 tahun penjara
4. Melanggar AD/ ART HMS.
Pasal 10
SISTEM KEANGGOTAAN
Kegiatan anggota HMS didalam mengemban fungsi keanggotaan, sesuai dengan kafasitas profesionalismenya yang diatur dalam petunjuk kerja pengurus organisasi.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 11
1. Perkumpulan Organisasi ini berbentuk himpunan yang yang akan menghimpun atau mengikat seruluh mahasiswa teknik sipil kedalam satu wadah perkumpulan.
2. Strukur organisasi terdiri dari dua tingkat, yaitu: tingkat program study dan tingkat kelas.
3. Kepengurusan:
a. Kepengurusan di tingkat program study yaitu kepengurusan yang diketuai oleh ketua umum HMS beserta jajarannya.
b. Kepengurusan di tingkat kelas yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh ketua kelas masing – masing angkatan beserta jajarannya.
Pasal 12
SUSUNAN ORGANISASI
Badan organisasi HMJ – SIPIL terdiri dari :
1. Majelis pertimbangan organisasi (MPO)
2. Pengurus organisasi
Pasal 13
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO)
Majelis pertimbangan organisasi adalah orang yang memiliki kewenangan :
1. Diminta atau tidak, wajib memberikan pertimbangan atau saran yang berkaitam dengan kualitas, itika, dan estatika karya anggota HMS kepada pengurus organisasi dan jajarannya.
2. Menyelesaikan masalah yang timbul akibat adanya pelangggaran AD/ART atau sengketa yang terjadi di kalangan anggota HMS.
3. Majelis pertimbangan organisasi (MPO) adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi jalannya organisasi HMS yang bertugas melakukan kongres luar biasa dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
PENGURUS ORGANISASI
Pengurus organisasi adalah badan pelaksana harian organisasi HMS sebagai pemangku mandat kongres.
Pengurus organisasi ini terdiri dari : ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan ketua bidang atau departemen yang dapat di buat sesui kebutuhan.
Pasal 15
TATA CARA PEMILIHAN
1. Majelis pertimbangan organisasi (MPO)
Anggota dewan pertimbangan organisasi (DPO) mempunyai kapasitas sebagai panutan berwawasan luas serta bijak dalam memberikan masukkan pada HMJ – SIPIL.
a. Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi beranggotakan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 3 (tiga) orang.
b. Ketua Majelis Pembina Organisasi (MPO) di tunjuk oleh anggota Majelis pertimbangan organisasi (MPO).
c. Calon anggota Majelis Pertimbangan Organisasai (MPO) diajukan kepada kongres untuk mendapat pengesahan.
d. Periode keanggotaan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) selama 2 (dua) tahun dan atau bisa diperpanjang berdasarkan hasil kongres.
e. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dipilih melalui mekanisme pemilihan kongres.
2. Pengurus Organisasi
a. Ketua umum dipilih dan disahkan oleh kongres.
b. Ketua umum memiliki wewenang untuk menentukan anggota pengurus organisasi.
c. Anggota biasa memiliki hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih menjadi ketua umum yang di atur dalam mekanisme kongres.
d. Kriteria persyaratan calon ketua umum ditentukan oleh kongres.
e. Periode kepengurusan pengurus organisasi selama 1 (dua) tahun dan atau dapat diperpanjang berdasarkan hasil kongres.
Pasal 16
PERANGKAPAN JABATAN
Majelis Pertimbangan Organisasi (DPO) dan pengurus organisasi HMS diperkenankan dan diperbolehkan melakukan rangkap jabatan, dengan ketentuan :
1. Jabatan yang dirangkap bukan dari program study lain.
2. Jabatan yang di rangkap hanya boleh jabatan pada organisasi eksternal dari HMS.
3. Diperkenankan rangkap jabatan dengan ketentuan bisa membagi waktu kepenguusan.
BAB VIII
TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT
Pasal 17
Jenis-jenis rapat organisasi dalam lingkungan HMS terdiri dari:
1. Kongres
2. Kongres luar biasa
3. Rapat Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
4. Repet kerja (raker)
5. Rapat pengurus organisasi
Pasal 18
KONGRES
Tata cara penyelenggaraan kongres :
1. Kongres dilaksanakan 1 kali dalam 2 tahun dan di anggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya ½ (satu per dua) mahasiswa program study teknik sipil universitas Cordova Indonesia (Anggota HMS).
2. Penanggungjawab penyelenggaraan kongres adalah pengurus organisasi.
3. Kongres menerima pertanggungjawaban pengurus organisasi.
4. Kongres memilih ketua umum organisasi.
5. Kongres menentukan kebijakan yang dimandatkan kepada pengurus organisasi dan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
Pasal 19
KONGRES LUAR BIASA
Tata cara penyelenggaraan kongres luar biasa :
1. Kongres luara biasa di seslenggarakan atas permintaan anggota, yang dinyatakan oleh sedikitnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota HMS.
2. Permintaan penyelenggaraan kongres luar biasa dinyatakan secara tertulis kepeda Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
3. Kongres luar biasa dianggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota HMS.
4. Kongres luar biasa hanya diselenggarakan apabila :
a. Pengurus organisasi tidak dapat menjalankan fungsi organisasi.
b. Pengurus organisasi melanggar AD/ART.
Pasal 20
RAPAT MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI (MPO)
Tata cara penyelenggaran rapat majelis pertimbangan organisasi :
1. Rapat diselenggarakan miniman 1 kali dalam subulan atau berdasarkan kebutuhan.
2. Rapat dianggap sah (quorum) bila dihadiri oleh 2 anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
Pasal 21
RAPAT KERJA (RAKER)
Tata cara penyelenggaran rapat kerja (raker) :
1. Raker diselenggarakan oleh pengurus organisasi.
2. Raker diselenggarakan 1 kali dalam setahun dan dihadiri oleh anggota atau sesuai kebutuhan.
3. Raker menyusun dan mengevaluasi program kerja pengurus organisasi.
4. Raker dapat mengesahkan program yang belum diamanat kan dalam kongres.
5. Raker di selenggarakan selambat – lambatnya 20 hari setelah kongres.
Pasal 22
RAPAT PENGURUS ORGANISASI
Tata cara penyelenggaran rapat pengurus organisasi :
1. Rapat diselenggarakan 1 kali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan.
2. Rapat dihadiri oleh minimal ½ anggota pengurus HMS.
BAB IX
PENGEMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
1. Keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat berasaskan kekeluargaan.
2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil memalui pengambilan suara terbanyak (voting).
3. Komposisi suara dalam pengambilan keputusan sesuai dengan jumlah peserta, satu peserta satu suara.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 24
Keuangan HMJ – SIPIL di peroleh dengan cara :
1. Iuran anggota yang besaran nilainya diputuskan oleh kongres.
2. Hibah atau sumbangan dari pihak kampus atau perorangan yang tidak mengikat dan sah secara hukum.
3. Usaha kecil menengah yang dilakukan oleh pengurus organisasi.
Pasal 25
CARA MENGGUNAKAN KEUANGAN
Keuangan HMS digunakan dengan cara :
1. Pembiayaan kegiatan diputuskan oleh pengurus organisasi dan penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada kongres.
2. Penggunaan biaya sehari-hari diatur dalam mekanisme sistem keuangan pengurus organisasi.
Bab XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Perubahan anggaran dasar HMS hanya dapat dilakuakan oleh longres dan / atau kongres luar biasa dengan mekanisme seperti tertera dalam pasal 17 dan 18.
BAB XII
PEMBUBARAN HMS
Pasal 27
1. Usulan pembubaran HMS diadakan oleh kongres dan / atau kongres luar biasa yang diadakan untuk maksud tersebut dan disetujui oleh 2/3 anggota HMS.
2. Kongres dan atau kongres luar biasa yang diselenggarakan untuk pembubaran, dan harus dihadiri oleh seluruh anggota yang memiliki hak suara atau ketentuan lain yang diatur dalam tata tertib kongres.
3. Dalam hal HMS bubar sebagai mana diterangkan dalam pasal 26 ayat 1 , Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) akan menunjuk likuidator untuk membereskan keuangan yang dimiliki oleh HMS.
4. Inventaris yang ditinggalkan akan di kembalikan ke universitas.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 28
1. Ketentuan- ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut ketentuan pokok dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), akan diatur dalam petunjuk kerja (jukker) HMS.
2. Hal- hal lain yang diatur dalam jukker HMS tidak boleh bertentanggan dengan anggaran dasar dan anggran rumah tangga (AD/ART).
3. Peraturan pelaksanaan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dan pengurus organisasi diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
BAB XIV
PENUTUP
PASAL 29
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan pada kongres I HMS yang diselenggarakan di gedung Auditorium Al Hamrah universitas Cordova Indonesia Taliwang, Sumbawa Barat tanggal 11 bulan Desember tahun 2010.
KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM


Tidak ada komentar:
Posting Komentar